Mantan Presiden Honduras yaitu Juan Orlando Hernandez dinyatakan bersalah atas kasus perdagangan nakorba di pengadilan federal AS.
Sang mantan Presiden dinyatakan bersalah di pengadilan federal AS pada hari Jum'at lalu atas tindakannya menyelundupkan kokain ke AS dan atas kepemilikan senjata api berjenis senapan mesin.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa sang mantan Presiden menjalankan negara Honduras seperti sebuah kartel narkoba, manta Presiden Juan Orlando Hernandez juga kerap melindungi dan menerima suap dari para pengedar narkoba.
Sang mantan Presiden tentu saja menyangkal tuduhan yang diberikan oleh Jaksa penuntut. Mantan Presiden yang menjabat dari tahun 2014 hingga 2022 tersebut mengatakan bahwa ia tidak terlibat dengan perdagangan narkoba seperti yang dituduhkan.
Setelah tiga bulan selesai masa jabatan nya mantan Presiden Juan Orlando Hernandez diekstradisi ke New York dan kemudian ditangkap untuk diadili atas kejahatan yang ditunduhkan kepada dirinya.
Source : https://www.bbc.com/